Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh Atau Tidak?

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang kemudian, saya pernah membaca pedoman seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh ihwal hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat ialah tanggapan ia.

Bahwa verbal dan pengecap yakni tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan yakni tempat keluarnya najis mirip air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang daerah yang mengeluarkan yang baik (ekspresi) bercampur dengan daerah yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya dia menjawab akan keharaman oral seks.

Kedua, saya menerima dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, pemikiran dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:

Pertanyaan:
Apa aturan oral seks?

Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia belahan Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini yakni haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) mampu memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis berdasarkan janji (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya kemudian ke perutnya maka boleh jadi akan menimbulkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa perihal haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan eksklusif dari ia-.”

2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini yaitu perbuatan sebagian binatang, mirip anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, mirip larangan dia turun (sujud) mirip turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak.

Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan binatang-binatang -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi binatang yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya mirip ini- merasa tinggi untuk mirip binatang-hewan.”

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:  “Ini yakni haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan binatang-binatang. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh kasus-masalah yang rendah lagi ganjil berdasarkan syari’at, akal dan fitrah mirip ini. Hal tersebut alasannya ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak.

Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berafiliasi dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia bekerjasama dengannya selain dari daerah yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Oral Sex”, hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya wacana agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada andal Ilmu jikalau kalian tidak mengetahui”
Untuk jawaban no.1 memang benar laki-laki yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan mengalami  ereksi dan apabila terus terangsang usang-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar saat muncul syahwat) begitupun perempuan yang terangsang, vaginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum penis suaminya maka  verbal istrinya akan terkena air madzi suaminya.

Begitupun seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya ataupun tidak ketika madzi keluar.  Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.


Subscribe to receive free email updates: