Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu dan Pemilihan

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu dan Pemilihan

TugasWewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa - Pemilihan Umum (PEMILU) atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu  agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Berkaitan dengan hal itu admin sengaja berbagi informasi tentang Tugas, Wewenag dan Kewajiban Penyelenggara, dalam hal ini admin secara khusus mengupas tentang Penyelenggara Pengawas yaitu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/kelurahan atau sering disebut Panwaslu Desa/Panwasdes.


Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. Bahwa Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

A.  Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi :
1. Mengawasi    tahapan    penyelenggaraan    Pemilihan    di    tingkat Kelurahan/Desa yang meliputi:
  • a. pelaksanaan   pemutakhiran   data   Pemilih   berdasarkan   data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  • b. pelaksanaan Kampanye;
  • c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  • d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • f. pengumuman    hasil    penghitungan    suara    dari    TPS    yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
  • h. pelaksanaan   penghitungan   dan   pemungutan   suara   ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. Menerima    laporan    dugaan    pelanggaran    terhadap    tahapan penyelenggaraan Pemilihan  yang  dilakukan  oleh  penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
3. Meneruskan  temuan  dan  laporan  dugaan  pelanggaran  terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan  tugas  dan  wewenang  lain  yang  diberikan  oleh Panwaslu Kecamatan.

B.  Dalam Pemilihan, Pengawas Kelurahan/Desa wajib:
  • a. bersikap  tidak  diskriminatif  dalam  menjalankan  tugas  dan wewenangnya;
  • b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan   adanya dugaan    tindakan    yang    mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  • c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan  adanya  dugaan  pelanggaran yang dilakukan oleh   PPS    dan   KPPS yang    mengakibatkan   terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
  • d. menyampaikan       laporan       pengawasan       atas       tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
  • e. melaksanakan  kewajiban  lain  yang  diberikan  oleh  Panwaslu Kecamatan.



  • Download Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (DISINI)
  • Download Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (DISINI) 



Demikian admin sampaikan tentang Tugas dan Fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PANWASDES), Semoga bermanfaat . . .*)

Subscribe to receive free email updates: