Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu dan Pemilihan
TugasWewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa - Pemilihan Umum (PEMILU) atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu agenda yang bakal selalu melibatkan seluruh warga negara maka otomastis juga warga desa. Berkaitan dengan hal itu admin sengaja berbagi informasi tentang Tugas, Wewenag dan Kewajiban Penyelenggara, dalam hal ini admin secara khusus mengupas tentang Penyelenggara Pengawas yaitu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/kelurahan atau sering disebut Panwaslu Desa/Panwasdes.
Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110. Bahwa Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
A. Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi :
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa yang meliputi:
- a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
- b. pelaksanaan Kampanye;
- c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
B. Dalam Pemilihan, Pengawas Kelurahan/Desa wajib:
- a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
- c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
- d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
- e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Download Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (DISINI)
- Download Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (DISINI)
Demikian admin sampaikan tentang Tugas dan Fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PANWASDES), Semoga bermanfaat . . .*)