Netralitas dan Larangan ASN/PNS Dalam Pemilu
Netralitas dan Larangan ASN/PNS Dalam Pemilu - Berdasarkan Memorandum Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) tanggal 23 Januari 2020 dalam hal : Analisis Hukum Atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, menjelaskan bahwa Dalam rangka memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, maka perlu dipertegas dan diperjelas hal-hal sebagai berikut :
A. Pemaknaan Netralitas ASN
1. Bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Oleh karena itu, soal netralitas ASN berada pada rezim administrasi pemerintahan yang pengaturannya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri yang bersifat khusus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN).
2. Dalam Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 ayat (2) UU ASN ditentukan “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” dan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Kedua pasal ini mengandung prinsip bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan berdasarkan pada asas netralitas.
Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
3. Bahwa sebagai suatu pengaturan dalam rezim administrasi pemerintahan, soal netralitas ASN diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (PP 42/2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (PP 53/2010).
4. Bahwa setidaknya ada 7 (tujuh) larangan bagi PNS yang dikonstruksikan dalam PP 42/2004 :
- (1) melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
- (2) memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain;
- (3) mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
- (4) menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
- (5) mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial;
- (6) berfoto bersama dengan pasangan calon; dan
- (7) menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
5. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (15) PP 53/2010 ditentukan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- (1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- (2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- (3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan
- (4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
6. Bahwa oleh karena itu, untuk menjamin asas netralitas dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan, maka konsekuensi hukumnya setiap ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu/pemilihan, memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu/pemilihan, dan wajib mengundurkan diri dari jabatan negeri bila dicalonkan sebagai pejabat politik.
7. Dengan lain perkataan, setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis khusus pada kontestasi Pilkada. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
8. Bahwa oleh karena soal netralitas ASN berada pada rezim administrasi pemerintahan yang secara khusus diatur dalam undang-undang tersendiri, maka semua penormaan terkait netralitas ASN yang ada di luar UU No. 5 Tahun 2014 seperti UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mutatis mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di UU No. 5 Tahun 2014.
9. Hanya saja jika dibandingkan dengan UU Pemilu maupun UU Pilkada, terdapat perbedaan keduanya dari sisi penerapan sanksi. Pelanggaran netralitas ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administratif. Sementara dalam UU Pemilu maupun Pilkada mengandung dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana, yang kedua sanksi tersebut dijatuhkan oleh instansi yang berwenang.
10. Inilah sebabnya pelanggaran netralitas ASN yang diproses di Bawaslu dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya, yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk ditindaklanjuti instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi administrative atas pelanggaran tersebut.
11. Bahwa dalam desain UU Pemilu dan UU Pilkada, Bawaslu berperan dalam memastikan terpeliharanya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
12. Sedikitnya ada 4 pasal yang mengatur tentang netralitas ASN di dalam UU No. 7 Tahun 2017, yakni:
- Pasal 280 ayat (2) huruf f, g dan h
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, perangkat desa”. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi 2 Tahun penjara dan 24 juta denda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 521.
- Pasal 280 ayat (3)
“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu” Setiap orang tersebut diantaranya ASN, Anggota TNI-Polri, dan Kepala Desa serta perangkat desa. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda 12 juta, sebagaimana dimaksud Pasal 494.
- Pasal 282
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
Khusus bagi kepada desa yang melanggar larangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta sebagaimana dimaksud Pasal 490. Sementara bagi pejabat dapat dikonstruksikan dengan Pasal 547.
- Pasal 283 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
Pelanggaran ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta, sebagaimana dimaksud Pasal 547.
13. Sementara dalam UU Pilkada, sedikitnya hanya ada 2 pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yakni :
- Pasal 70 ayat (1)
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
- Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Bagi rekan-rekan yang ingin mempelajarinya silahkan baca selengkapnya Memorandum tersebut melalui file PDF yang bisa di unduh pada link dibawah ini.
Unduh Memorandum (BAWASLU RI) tanggal 23 Januari 2020 dalam hal : Analisis Hukum Atas Pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. (DISINI)
Demikian admin sampaikan mengenai Netralitas dan Larangan Bagi ASN/PNS dalam Pemillu, semoga bermanfaat . . .*)