Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Format SK TIM Penyusun RKJM dan RKAS Sekolah Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 – Sebelumnya ADMIN telah membagikan Format SK TIM Penyusun RKJM dan RKAS Sekolah, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan format Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dalam format excel yang mudah untuk di download akhir postingan artikel ini.


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS Tahun 2020

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) salah satu Administrasi BOS ialah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.


Berdasarkan Juknis BOS tahun 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 RKAS ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), atau yang disebut dengan TIM Managemen BOS Sekolah dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun, tetapi perlu dilakukan revisi pada caturwulan kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap caturwulan.


RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan caturwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.


Uraian yang terdapat dalam RKAS BOS 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) terdiri dari belanja pegawai maksimal 50% dengan syarat, sudah memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik pertanggal 31 Desember 2019, dan tidak untuk membiayai guru honor baru dari jumlah dana bos pertahun, belanja barang dan jasa seperti bayar listrik, bayar pulsa internet, langganan koran, biaya upah tukang, dan semua biaya yang berhubungan dengan daya dan jasa. Belanja persediaan seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Peralatan dapur, Konsumsi guru yang sifatnya habis pakai.


Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Juknis BOS Tahun 2020, silahkan baca postingan: Juklak dan Juknis BOS Tahun 2020  


Belanja pemeliharaan seperti merumput halaman sekolah, merumput taman sekolah, pengecatan sekolah (perbaikan kerusakan komponen bangunan nono struktural bangunan sekolah dengan ketentuan kurang dari 30% (tiga puluh persen). Belanja perjalanan dinas seperti transpor pengambilan dana bos, belanja transport guru yang tidak dibiayai oleh pemerintah, dll.


Belanja Modal terdiri dari buku teks pelajaran dan buku reprensi perpustakaan serta belanja perlatan dan mesin. Pada Caturwulan ke 2, sekarang tidak dibatasi seperti tahun sebelumnya, dari Dana BOS untuk membeli buku teks dan buku refrensi jika sudah memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap peserta didik (one man one book) dan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan.


Demikian info tentang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 (delapan) standar. Selanjutnya silakan download BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8  dalam format Excel pada link berikut :



Demikian admin sampaikan postingan tentang Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, terima kasih semoga artikel ini bisa bermanfaat, jika terdapat kesalahan silakan sesuaikan dengan formatnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing . . .*)

Subscribe to receive free email updates: