Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DESA (PANWASDES)
KECAMATAN SOBANG
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Nomor : 06/BT.02-33/KP.01.00/II/2020
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes).
A. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota parai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT/RW 04/03 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Demikian Admin sampaikan informasi perekrutan Panwas Desa Se Kecamatan Sobang, Semoga bermanfaat . . .*)