PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020 – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Berikut admin kutip beberapa poin-poin penting yang cakup pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020
A. Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
- a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Jenjang MTs, MA dan MAK:
- a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
- b. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
- c. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara system kredit semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
- a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
- b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
- a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendaftaran Peserta UM
- 1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
- 2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
- 3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
- Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
- UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Diatas merupakan kutipan dari PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, untuk lebih jelasnya silahkan Download file PDF-nya (DISINI)
Demikian adminsampaikan terkait PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH 2020, semoga bermanfaat . . .*)